Liputan6.com, Serang - Bawaslu Banten merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak. Lantaran, ada kesalahan administrasi pemilihan.
"Maka KPU harus menindaklanjutinya dalam waktu paling lama empat hari," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih melalui pesan singkatnya, Kamis (28/06/2018).
Didih mengatakan, PSU akan dilakukan di (TPS) 08, Desa Sudomo, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Selain itu di TPS 2, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak.
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, nomor 079/K/BT/0406/VI/2018 perihal PSU, berdasarkan laporan temuan nomor 02/TM/PB/Kec.Guler/11.08/VI/2018. Dugaan pelanggarannya berupa kesalahan administrasi pemilihan saat pilkada.
Sedangkan di Kabupaten Lebak, dikeluarkan oleh Panwascam Kalanganyar, bernomor 026/K.BT.01.01.17/VI/2018 berdasarkan laporan nomor 01/TM/PB/KEC/11.5/V/2018.
Pelanggaran yang ditemukan berupa ketidak sesuaian antara jumlah pemilih yang hadir, dengan jumlah surat surat suara yang digunakan.
Sehingga muncul indikasi adanya dugaan satu orang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali saat pilkada. Sehingga harus melakukan PSU di TPS 2 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.













































Tidak ada komentar:
Posting Komentar