"Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO (daftar pencarian orang) untuk yang bersangkutan," demikian pernyataan tertulis disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).
KPK juga memperingatkan supaya keluarga dan kolega Umar tidak ikut menyembunyikan tersangka suap itu, dan mau membujuk Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, atau kantor kepolisian terdekat.
"Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini," lanjut Febri.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Umar sempat melawan tim penindakan KPK, saat akan ditangkap usai keluar dari bank di Kabupaten Labuhanbatu. Dia mengatakan kehadiran Umar ke bank untuk mengambil uang sebesar Rp500 juta diduga buat menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Saut melanjutkan, Umar bertindak nekat dengan hendak menabrak tim penyidik KPK yang mengadang mobilnya saat hendak menangkap. Meski penyidik KPK sudah menunjukkan kartu tanda pengenal, Umar memilih menginjak pedal gas mobil dalam-dalam dan kabur. Bahkan menurut Saut, tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan Umar, tetapi akhirnya kehilangan jejak.
"Saat itu kondisi hujan. Hingga kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa," ujar Saut.
"Uang masih di UMR. KPK meminta yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Febri.
Umar, Pangonal Harahap, dan Effendy Sahputra sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.
Pangonal dan Umar diduga menerima Rp500 juta dari Effendy terkait dengan proyek yang didapat PT Binivian. Uang tersebut diduga bersumber dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
KPK menetapkan Pangonal dan Umar sebagai penerima suap, sementara Effendy sebagai pemberi uang pelicin.
Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar