Jumat, 20 Juli 2018

KPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKA

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang membelitnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/7), mengatakan, pihaknya juga memanggil tiga orang tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi; Staf Khusus Gubernur Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal; dan T Syaiful Bahri.

KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018).

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

KPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKAKPK Periksa Gubernur Aceh dan 3 Tersangka Suap DOKA

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar