Kamis, 19 Juli 2018

60 Pertanyaan Steffy Diperiksa KPK 13 Jam, Tandatangan 12 Halaman BAP

60 Pertanyaan Steffy Diperiksa KPK 13 Jam, Tandatangan 12 Halaman BAP

INDOPOS.CO.ID – Fenny Steffy Burase, akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 22.50 WIB. Ia disodori 60 pertanyaan, yang kemudian dituang dalam BAP sebanyak 12 halaman. Status mantan atlet cantik itu, masih tetap saksi atas kasus dugaan korupsi dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, dengan tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Alhamdulillah sudah selesai (pemeriksaan). Ada sekitar 60 pertanyaan dari penyidik KPK," kata  Fahri Timur SH, pengacara Steffy yang dihubungi INDOPOS melalui telepon.

Steffy keluar dari gedung KPK, ketika wartawan sedang mengikuti jumpa pers soal kasus OTT Bupati Lauhan Batu, Sumatera Utara. Sehingga tak satu pun wartawan yang berhasil mewawancarainya.

Fahri menjelaskan, pertanyaan penyidik seputar aliran dana yang disebut-sebut terkait dengan kegiatan yang tengah ditangani Steffy sebagai konsultan kegiatan tersebut.

"Benar ada aliran dana langsung ke vendor. Itu untuk beli medali dan sebagainya. Itu langsung ke vendor, yang Steffy sendiri tidak tahu sumbernya dari mana," jelas Fahri.

Ia pun membantah dana tersebut masuk ke kantong pribadi Steffy. "Tidak ada serupiah pun masuk ke kantong pribadi Steffy," tegas Fahri lagi.

Steffy mulai diperiksa Rabu (18/7) sekitar pukul 10.00. Sempat istirahat sekitar satu jam dan dilanjutkan kembali sejak pukul 12.30  WIB.

Saaat tiba di depan gedung KPK, Steffy yang didampingi pengacaranya Fahri Timur SH, enggan memberi penjelasan kepada wartawan. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, tidak satupun dijawabnya. "Nanti. Nanti saja," ujarnya singkat di depan gedung KPK.

Sedangkan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Steffy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi IY (Irwandi Yusuf). Pemeriksaan terhadap saksi tersebut (Steffy) karena memang diperlukan klarifikasi informasi aliran dana," kata Febri di gedung KPK, Rabu (18/7).

Ia menambahkan, selain Steffy, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Rizal Aswandi, serta pengusaha swasta Teuku Fadhilatul Amri. Ketiga saksi tersebut juga sudah dicekal ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Ditambahkan, KPK telah melayangkan surat kepada beberapa bank di Aceh untuk membekukan rekening para tersangka dalam kasus suap tersebut. KPK menduga kuat adanya aliran uang dari Irwandi Yusuf kepada Steffy yang diduga untuk keperluan pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon Internasional 2018, maupun untuk keperluan pribadi.

Untuk itu KPK  memblokir rekening bank milik tersangka Irwandi Yusuf maupun tiga tersangka lainnya, plus rekening bank salah satu saksi dalam kasus tersebut, yang ditenggarai adalah rekening bank saksi Steffy.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Para tersangka itu adalah Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meria Ahmadi, ajudan Irwandi bernama Hendri Yuzal, dan seorang pengusaha swasta Teuku Syaiful Bahri.

Dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (3/7) lalu, lembaga antirasuah itu menyita barang bukti uang tunai Rp 50 juta dan berbagai slip setoran bank sebesar Rp 90 juta, Rp 175 juta, dan Rp 150 juta.

Dalam penyidikan KPK, terungkap Irwandi diduga menerima uang suap alias gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Ini diduga sebagian dari komitmen fee dengan jumlah total sebesar Rp 1,5 miliar atau 8 persen yang diminta Irwandi Yusuf.

Menurutnya, uang komitmen fee itu adalah uang suap dari berbagai rencana proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah yang akan dianggarkan atau dibiayai dari uang DOKA 2018 yang totalnya mencapai Rp 8,09 triliun. (ind/esa)


TOPIK BERITA TERKAIT:#korupsi&nbsp

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar