
Sri berharap Kepala UPT Pemasyarakatan belajar dari kasus tewasnya Yusuf terkait dengan dijalankannya Standard Operating Procedure (SOP) saat menerima limpahan penahanan, misalnya soal riwayat kesehatan. Ia mengatakan, pihak lapas kerap menjadi sasaran kesalahan jika ada kematian narapidana di dalam lapas.
Soal kematian Yusuf, Sri menilai ada pihak yang hendak mengambil keuntungan dari kasus kematian Yusuf untuk memojokkan pihak tertentu. Oleh karena itulah ia menduga kasus kematian ini rawan dipolitisir. Untuk itu, penyebab kematian harus diketahui melalui autopsi.
"Prof. Yusril ingin jenazah (Yusuf) diautopsi. Kalau ada pihak lain yang punya kepentingan, bisa ditunggangi," kata Sri kepada puluhan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalsel, Selasa (12/6).
"Apalagi masyarakat tahunya (informasi) sepotong, tapi kalau (lapas) punya data lengkap, aman. Kalau enggak ada data, kami bisa disalahkan. Kami kan niatnya merawat napi."
Selain dugaan serangan jantung, Sri menduga kematian Yusuf akibat tekanan dan stres hidup di penjara yang tengah over kapasitas.
Adapun Kepala Lapas Kotabaru Suhartomo bersikukuh kematian Yusuf akibat penyakit jantung. Menurut dia, orang yang meninggal karena serangan jantung biasanya menyisakan bercak kebiru-biruan seperti memar di tubuh. Sebelumnya Suhartomo pun pernah mengonfirmasi langsung ke Yusuf ihwal riwayat penyakitnya.
"Yusuf memang mengidap penyakit jantung dan diare. Memang meninggalnya murni penyakit jantung," kata Suhartomo.

Ia mengklaim penanganan terhadap Yusuf sudah sesuai prosedur terkait dengan penyakit yang dideritanya. Yusuf, kata Suhartono, mengungkapkan sudah lama menderita penyakit jantung, sehingga Suhartono yakin bahwa Yusuf bukan tewas karena penganiayaan, kekerasan, atau benturan benda tumpul.
Adapun Kepala Polres Kotabaru AKBP Suhasto membantah keras dugaan ada penganiayaan terhadap Yusuf. Suhasto mengaku sudah melihat hasil visum resmi yang dirilis oleh RSUD Kotabaru. Dia mengatakan, pemeriksaan jenazah Yusuf atas sepengetahuan keluarga, pihak kejaksaan, lapas, dan kepolisian.
"Enggak ada tanda-tanda kekerasan, saya sudah periksa hasil visum. Enggak benar informasi itu (penganiayaan). Tapi kami tetap melakukan penyelidikan (kematian Yusuf) berdasarkan temuan, sepeti muntahan," kata Suhasto.
Muhammad Yusuf dijebloskan ke penjara atas laporan perusahaan perkebunan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Yusuf menulis konflik perebutan lahan di antara MSAM dan warga di Pulau Laut.
Polisi menjerat Yusuf dengan Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar