Senin, 11 Juni 2018

Ustaz Alfian Tanjung Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Dieksekusi di Lapas Porong

Ustaz Alfian Tanjung Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Dieksekusi di Lapas Porong

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap antek PKI, Ustaz Alfian Tanjung, menjalani eksekusi pidana.

Alfian Tanjung dibawa dari Jakarta dan mulai menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Tanjung Perak, Anton Laranono menjelaskan, Alfian harus menjalani hukuman dua tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

"Terdakwa Alfian dieksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA. Putusan atas kasasi itu turun pada 7 Juni kemarin," jelasnya kepada Surya, Senin (11/6/2018).

Baca: Usia 78 Tahun, Nenek Manih Hamil 7 Bulan Usai Dinikahi Pemuda 28 Tahun

Alfian Tanjung divonis dua tahun dalam kasus melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim PN Surabaya memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.

Alfian kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun majelis hakim tetap menguatkan vonis PN, yakni dua tahun.

Begitu pula ketika kasasi, hakim agung tetap memberi putusan dua tahun penjara potong masa tahanan.

"Alfian di Jakarta karena tersangkut perkara berbeda. Karena salinan putusan MA sudah turun, maka dia kami bawa dan eksekusi ke Sidoarjo," terangnya.

Baca: BREAKING NEWS: Penderita Gangguan Jiwa Ngamuk, 2 Warga Tewas Disabet Parang

Anton dan JPU Kejari Perak berangkat ke Jakarta untuk menjemput Alfian Tanjung.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar