Kamis, 28 Juni 2018

Usai Pilkada, Ganjar Pranowo Langsung Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Usai Pilkada, Ganjar Pranowo Langsung Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Kamis, 28 Juni 2018 | 12:50

[JAKARTA] Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa KPK, Kamis (28/6). Ganjar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).

Pemeriksaan Ganjar yang dilakukan sehari setelah hari pencoblosan Pilkada Serentak ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Ganjar dipanggil tim penyidik untuk diperiksa pada Selasa (5/6) lalu. Namun, saat itu Ganjar yang merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR meminta pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang. Calon petahana Gubernur Jawa Tengah itu menjadikan Pilkada Jawa Tengah yang diikutinya sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Politikus PDIP ini terlihat telah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB mengaku pemeriksaannya kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya kan saya tidak bisa datang. Untuk Irvan (Irvanto) ya untuk Irvan," katanya singkat.

Nama Ganjar sendiri kerap disebut turut terlibat atau kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP. Nama Ganjar setidaknya tercantum sebagai pihak yang menerima uang sebesar USD 520 ribu dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Surat dakwaan ini diperkuat dengan kesaksian mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang menegaskan adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek e-KTP bergulir.

Tak hanya itu, mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin memastikan adanya aliran uang dari proyek e-KTP yang diterima Ganjar. Disebutkan Nazaruddin, Ganjar menerima uang sejumlah USD500 ribu. Bahkan, Nazaruddin mengaku melihat langsung adanya pemberian uang kepada Ganjar di ruang kerja mantan anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, (alm) Mustokoweni. Meski berulang kali disebut dalam surat dakwaan maupun fakta persidangan, Ganjar bersikukuh membantah terlibat dan turut menikmati aliran dana dari megakorupsi e-KTP.

KPK belakangan ini getol memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Pada Selasa (26/6) kemarin, tim penyidik memanggil mantan Ketua DPR, Marzuki Alie dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Taufik Effendi dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Djamal Aziz. Namun, dari empat legislator itu, hanya Taufik Effendi yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik mengonfirmasi Marzuki, Nurhayati dan Djamal Aziz mengenai fakta persidangan dan aliran dana dari proyek e-KTP.

"Kami mengonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa informasi yang muncul di persidangan kemarin. jadi ada salah satu saksi yang mengatakan informasi tentang aliran dana tentu itu perlu kita klarifikasi lebih lanjut. Dan juga ada beberapa informasi lainnya yang sudah ada di berkas-berkas sebelumnya seperti Irman dan Sugiharto yang juga kita tanya kembali karena untuk Marzuki Alielie kan sudah pernah diperiksa juga di kasus-kasus e-KTP untuk tersangka-tersangka lain sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).

Nama Marzuki Alie, Nurhayati, Taufik Effendi dan Djamal Aziz disebut terlibat atau turut kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, nama Marzuki Alie disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Taufik Effendi disebut menerima USD 103 ribu dan Djamal Aziz disebut terima uang USD 37.000. Sementara di surat tuntutan Jaksa KPK, Aziz juga disebut terima USD 1.500. Tak hanya itu, nama Djamal Aziz juga pernah mencuat dalam sidang perkara keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani. Djamal Aziz disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang menekan Miryam Haryani untuk mencabut BAP.

Sedangkan nama Nurhayati mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo beberapa waktu lalu. Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang turut kecipratan uang dari proyek e-KTP. Sejumlah nama politikus itu, diantaranya Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, Chairuman Harahap, Nurhayati Ali Assegaf, Jafar Hafsah, hingga Agun Gunandjar. Secara rinci, Irvanto mengungkapkan Chairuman menerima 1,5 Juta Dollar AS, Melchias Mekeng sebesar 1 Juta Dollar AS, Agun Gunandjar 1,5 juta Dollar AS serta Jafar Hafsah dan Nurhayati masing-masing 100 ribu Dollar AS. Irvanto menegaskan, selain nama-nama ini, terdapat anggota dan mantan anggota DPR lainnya yang turut menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Nama-nama itu secara lengkap ditulis dalam buku catatannya. Irvanto berjanji akan membongkar nama-nama lainnya setelah permohonan Justice Collaboratornya dikabulkan KPK. [F-5]

SP LogoBS logoBerita Satu Media Holdings

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar