Rabu, 27 Juni 2018

Laporan dana kampanye tak penuhi syarat, paslon di Sinjai dicoret KPU

Laporan dana kampanye tak penuhi syarat, paslon di Sinjai dicoret KPU

Merdeka.com - Calon bupati dan wakil bupati Sinjai petahana Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi didiskualifikasi oleh KPU Sinjai, Sulsel sebagai kontestan di pilkada serentak ini. Paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PAN dan PDIP tidak bisa mengikuti pilkada serentak yang akan berlangsung Rabu (27/6) besok.

Dengan keputusan ini, pilkada di Kabupaten Sinjai menyisakan dua paslon saja yakni paslon nomor urut 1, Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem dan paslon nomor urut 3, Seto Gadistha-Andi kartini.

Berita ini cukup mengejutkan karena Bupati Sinjai Sabirin Yahya yang menjadi paslon petahana bersama pasangannya ini dicoret namanya tepat di H-1 pilkada.

Komisioner KPU Sulsel dari divisi data, Uslimin saat dikonfirmasi, Selasa malam, (26/6) membenarkan hal ini. Kata dia, KPU Sinjai telah menggelar sidang pleno dan hasil sidangnya adalah mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 itu. Adapun alasan mendiskualifikasi itu adalah karena Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah diserahkan ke KPU Sinjai tidak memenuhi syarat.

"Iya KPU Sinjai telah menggelar sidang pleno tapi hingga malam ini kami di KPU Sulsel masih menunggu berita acaranya tiba di KPU Sulsel. Hanya saja laporan lisannya telah diterima dari komisioner divisi hukum KPU Sinjai ke komisioner KPU Sulsel divisi hukum. Jadi bukan saja karena LPPDK itu terlambat diserahkan ke KPU Sinjai tapi LPPDK itu juga tidak layak disebut LPPDK karena hanya tiga lembar dan tidak ditandatangani oleh paslon," kata Uslimin.

Paslon gubernur, kata Uslimin, LPPDK-nya sampai berkardus-kardus karena LPPDK itu melaporkan semua berapa jumlah dana yang masuk dan yang keluar, sumber dana yang masuk sumbangan dari mana saja, dari orang perorangan atau dari badan usaha.

"Laporan pertanggungjawaban kegiatan mahasiswa saja tidak ada yang tiga lembar," cetus Uslimin.

Meski satu dari tiga paslon di Kabupaten Sinjai didiskualifikasi, tahapan pilkada di daerah itu tetap berjalan. Kata Uslimin, ruang banding tetap terbuka bagi paslon tersebut. Jika saat pemilihan nanti, yang terdiskualifikasi meraih suara terbanyak maka yang akan menggantikan dia adalah paslon peringkat kedua jumlah suaranya. Jika bandingnya atau langkah hukumnya diterima maka posisinya dikembalikan. [bal]

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar