Senin, 11 Juni 2018

Kronologi Wartawan Ditangkap Hingga Tewas di Penjara

VIVA – Dewan Pers menyatakan, tulisan Muhammad Yusuf, wartawan yang tewas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam keterangan tertulis Dewan Pers, mengenai penahanan Yusuf dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers menyampaikan beberapa klarifikasi.

Dewan Pers menyatakan, mulai terlibat dalam penanganan kasus ini, setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Seiatan, AKBP Suhasto mengirim surat permintaan keterangan ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan tiga penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada 29 Maret 2018.

"Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini," kata Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prayogo dalam keterangan resminya, Senin 11 Juni 2018.

Pada saat itu, kata Yoseph, para penyidik menunjukkan dua berita untuk ditelaah. Dalam keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. "Narasumber dalam berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel," katanya.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, ahli dari Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

Menanggapi penilaian ahli Dewan Pers ini, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Muhammad Yusuf. Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa.

Pada tanggai 2 dan 3 April 2018, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita, di antaranya dimuat di kemajuanrakyat.co.id dan 17 berita dimuat di berantasnews.com

Terhadap berita-berita tersebut, Ahli Pers Dewan Pers menilai, 13 berita tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. Lalu, tiga tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif, sedangkan sebuah berita tidak berimbang dan tidak uji informasi.

Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak berimbang, dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.

"Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan, mengindikasikan adanya itikad buruk," ujarnya.

Kemudian, pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, menurut Dewan Pers mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undanngndang No 40/1999 tentang Pers.

"Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jaiur hukurn dengan menggunakan UU Iain di luar UU No 40/1999 tentang Pers," kata Yoseph.

Baca: Wartawan Tewas di Lapas, Mayatnya Diautopsi

image_title

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar