Dia memastikan bahwa pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan ketentuan.
"Saya pastikan tidak mungkin pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak berdasarkan ketentuan hukum dan UU yang berlaku seperti Pilkada, ASN dan PP," kata Ngabalin dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/6).
Kepala Divisi Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean curiga bahwa keputusan tersebut dilakukan untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, penunjukan Iriawan juga dianggap melanggar hukum; UU No. 5/2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No.2/2002 tentang Polri, dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sekretaris Fraksi partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan atas pelanggaran tersebut fraksinya mendorong DPR untuk segera menggunakan hak angket.
Komjen Mochamad Iriawan dilantik sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Ia mengatakan sebelum menunjuk Iriawan, pemerintah sebelumnya juga pernah mengangkat Staf Ahli Menko Polhukam Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dua tahun lalu melalui Keppres No 143/P Tahun 2016.
Tetapi, pengangkatan itu tidak menjadi polemik atau dipermasalahkan banyak pihak seperti penunjukan Iriawan.
"Tumben kenapa enggak ada yang ribut pada saat irjend. Pol Carlo Brix Tewu di Sulawesi Barat kemarin?" katanya.
Istana, kata Ngabalin, tidak mempermasalahkan jika DPR nantinya menggulirkan hak angket. Namun menurutnya akan lebih baik jika DPR menggunakan waktu sisa jabatan mereka yang tinggal satu tahun ini untuk kegiatan produktif.
"Sah-sah saja. Tapi saya khawatir nanti rakyat menertawakan wakilnya yang tidak mengerti UU yang mereka buat sendiri," kata Ngabalin.
(agt)
Komjen Mochamad Iriawan dilantik sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar