"Tak perlu pakai angket segala. Jangan terlalu lebay menyikapinya. Jika tidak puas dengan kebijakan tersebut, tinggal panggil Mendagri untuk dimintai penjelasan di Komisi II DPR," terang Ace di Jakarta, Selasa, (19/6).
Wakil Ketua Komisi VIII ini menambahkan, Golkar juga tidak mendukung jika ada yang menggulirkan hak angket tersebut. Alih-alih sibuk dengan urusan ini, Golkar lebih fokus untuk menyelesaikan sejumlah UU yang belum rampung digodok. "Golkar lebih fokus untuk menyelesaikan sejumlah UU yang masih dalam tahap pembahasan di DPR,"tegas dia.
Wacana hak angket pertama kali dicetuskan oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto menyusul dilantiknya Komjen M Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jabar. Iriawan menggantikan Ahmad Heryawan menyusul berakhirnya masa tugas yang bersangkutan sebagai Gubernur Jabar periode 2013-2018.
Protes Fraksi Demokrat lantaran kebijakan ini menunjukan indikasi pelanggaran terhadap tiga Undang-Undang (UU). Pertama, UU 5/2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah:
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi FPD DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan hak angket, mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," demikian Didik.
Reporter : Wem Fernandez
Editor: Hendri Firzani








Tidak ada komentar:
Posting Komentar