JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dengan pidana 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti korupsi.
Sementara rekan Rita, komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin dituntut 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta dan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa satu, Rita Widyasari dan terdakwa dua, Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak korupsi," kata Jaksa Arif Suhermanto dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Rita menurut tim Jaksa yakni karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Rita dan Khairudin dipandang berbelit-belit dalam memberikan keterangannya serta tidak berterus terang.
Rita Widyasari (Antara)
"Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," sambungnya.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) kuhp
Tak hanya itu, terhadap Rita Widyasari, tim Jaksa juga menuntut dengan dakwaan kedua primer Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan bahwa Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp469,96 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Bdan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
Selain itu, Rita juga dinilai telah menerima gratifikasi dari 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, serta proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggareng.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
(sal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar