"Senin, 11 Juni 2018, Jaksa PU Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan/eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Terdakwa Alfian Tanjung, M.Pd, yang amar putusan menolak kasasi terdakwa," kata Jan Maringka, kepada wartawan, Senin (11/6).
Tim jaksa eksekutor pun membawa Alfian dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar) untuk dibawa ke Jatim. Alfian dibawa menggunakan pewasat komersial melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim), menuju Bandara Juanda, Sidoarjo.
"Jaksa PU yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdana, pukul 05.15 WIB, dengan pesawat Lion menuju Surabaya. Diperkirakan sekitar pukul 06.30 WIB landing di Bandara Juanda," kata Jan Maringka.
Setibanya di Bandara Juanda, tim jaksa eksekutor dan lima pengawal Brimob membawa Alfian ke Lapas Porong di Sidoarjo untuk pelaksanaan eksekusi sebagaimana perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
MA menolak kasasi Alfian Tanjung dan menyatakan terbukti bersalah sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2664/Pid.sus/2017 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara.
Alfian dalam ceramahnya berjudul menghadapi invansi PKI dan PKC diketahui menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ceramah yang viral tersebut lalu dilaporkan oleh warga inisial S pada April 2017 lalu.
Editor: Iwan Sutiawan








Tidak ada komentar:
Posting Komentar