Senin, 25 Juni 2018

Adik Herman Hery sebut ini tak ada penganiayaan tapi Ronny duel dengan sopir

Adik Herman Hery sebut ini tak ada penganiayaan tapi Ronny duel dengan sopir

Merdeka.com - Polisi memeriksa sopir dan adik anggota DPR Herman Hery terkait kasus dugaan penganiayaan dilakukannya terhadap Ronny Yuniarto Kosasih. Pemeriksaan keduanya terkait laporan balik dilakukan Pardan, sopir Herman Hery, atas dugaan penganiayaan dilakukan Ronny.

"Kedatangan kami terkait pelaporan oleh klien saya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh sodara Ronny terhadap sopir pak Yudi. Dan ada tindakan kekerasan lain pengerusakan mobil," kata Kuasa hukum Pardan, Ardy Mbalembou usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Sementara itu, Pardan menuturkan kejadian pada waktu itu bukanlah penganiayaan atau pengeroyokan. Namun, duel satu lawan satu antara dirinya dengan Ronny.

"Itu bukan pengeroyokan. Pak Ronny itu dorong dan pukul bos saya akhirnya bos saya jatuh. Lalu saya keluar dari mobil dan saya mendorong pak Ronny dan melerainya. Akhirnya kita guling-gulingan. Jadi ini aslinya duel antara saya dan pak Ronny. Terlebih dahulu si Ronny memukul bos saya pak Yudi," kata Pardan.

Pardan membantah pernyataan pihak Ronny yang menyebut bahwa ada Herman Hery dalam kejadian tersebut. Menurutnya, dalam kejadian tersebut hanya ada dirinya dan Yudi yang tak lain adalah adik kandung Herman Hery.

"Bukan. Hanya saya dan pak Yudi," ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Yudi menyebutkan, mobil yang dipakai pada saat kejadian bukan milik sang kakak. Mobil tersebut milik perusahaan keluarga.

"Mungkin saya bisa jelaskan, jadi gini kalau dia mengatakan pak Hery benar abang saya. Saya enggak tau opini yang dibentuk seperti apa. Itu sah saja terserah dia. Tapi faktanya saya yang ada di dalam mobil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pardan membuat laporan pada tanggal 11 Juni dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan ini pelapor atas nama Pardan dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor dalam hal ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [gil]

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar